MUSTIKA HOMESCHOOLING bermitra dengan PKBM MENTARI yang terdaftar resmi pada KEMENDIKBUD-RI dengan sertifikat:

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): P9908793
No SK Operasional Kegiatan Belajar Mengajar: 4201/04/PKBM/35.07.101/2019
Nomor SK Pendirian: 400/10/421.102/2010 tertanggal : 2010-03-17
Terakreditasi dengan Nomor SK akreditasi: 044/K/SK/AKR/2016, tertanggal: 02 November 2016.

MUSTIKA HOMESCHOOLING menyediakan jenjang pendidikan kurikulum nasional PAUD, TK, SD, SMP & SMA, yang terintegrasi secara online dengan sistem pendidikan nasional, sehingga siswa/i dapat meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi pada sekolah umum juga berhak untuk mengikuti ujian negara dan menerima ijasah nasional.

Seputar Info

Ijasah Homeschooling

Home Schooling Diakui Negara

Kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Didalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Walaupun UU Sisdiknas tidak menyebutkan secara khusus istilah homeschooling/home education/sekolah rumah, substansi HS/HE adalah pendidikan informal.

Ketentuan mengenai pendidikan informal diatur dalam UU Sisdiknas no 20/2003 pasal 27 :

“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”

“Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.”

Selain itu, saat ini ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 129/2014 tentang Sekolah Rumah (Home Schooling).

Bagaimana Ijasah Homeschooling?

Anak-anak homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Melalui PKBM yang telah ditunjuk dan disahkan pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).

Dengan memiliki ijazah Paket C, seorang anak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi manapun yang diinginkannya. Sudah banyak anak-anak HS/HE yang mengikuti ujian Paket C dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.

PKBM kepanjangannya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. PKBM adalah sebuah lembaga nonformal (seperti sekolah) tempat diselenggarakannya Ujian Kesetaraan atau Ujian Paket. Lembaga itu biasanya ada di setiap kota. Ada PKBM negeri (milik pemerintah), ada juga PKBM swasta. Jadi seperti sekolah, ada sekolah negeri dan sekolah swasta.

Pada dasarnya Home schooling sendiri dilakukan oleh orang tuanya sendiri, tetapi dengan keterbatasan waktu para orang tua yang harus bekerja, maka didalam memberikan pembelajaran setiap hari kepada sang anak akan menjadi sedikit masalah, terutama pada anak berkebutuhan khusus yang penanganannya tidak semudah anak normal lainnya.

Maka dalam hal ini peran lembaga pendidikan yang berbasis khusus untuk anak berkebutuhan khusus sangat diperlukan. Materi, kurikulum dan cara pembelajaran yang diajarkan sangat penting untuk perkembangan sang anak nantinya.

Seputar Info

Bagaimana Biaya Homeschooling

Nominal biaya homeschooling untuk anak berkebutuhan khusus bisa lebih murah dibandingkan sekolah umum

Karena biaya tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran anak, terutama untuk anak berkebutuhan khusus, apalagi dengan metode pengajaran yang dilakukan adalah dengan 1 guru untuk 1 murid, maka pembelajaran akan lebih terfokus dan maksimal karena murid akan sangat terperhatikan.

Pada sekolah umum (formal) disamping banyak biaya umum lain seperti uang gedung, LKS, Seragam, buku paket, dan lain lain, untuk anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sekolah formal yang notabene sekolah tersebut adalah sekolah umum, maka pembelajaran dilakukan secara umum dengan 1 guru untuk puluhan murid didalam 1 kelas dan mata pelajaran yang diajarkan juga mata pelajaran umum (normal) yang mempunyai tingkat kesulitan berbeda beda.

Oleh karena itu maka banyak dari pihak sekolah meminta kepada orang tua untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang bersekolah di sekolah umum untuk menyediakan guru pendamping (shadow Teacher) bagi sang anak dengan harapan anak tersebut dapat terbantukan didalam menerima materi pelajaran yang diberikan guru pengajar.

Tetapi pada kenyataan yang sebenarnya hampir semua anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sekolah umum tidak dapat menerima/mencerna/mengerti pelajaran-pelajaran yang diberikan pihak sekolah sesuai dengan jenjang/tingkat pendidikannya, hingga akhirnya para orang tua masih harus mengeluarkan biaya untuk les tambahan diluar sekolah.

Pengeluaran biaya sekolah belum termasuk dihitung lagi dengan biaya operasional harian siswa/i untuk pulang-pergi sekolah, uang saku harian, dan pengeluaran lainnya. Maka dapat disimpulkan masalah biaya disini akan menjadi lebih banyak.

Pada homeschooling sendiri biaya tergantung dengan materi dan kurikulum yang disediakan oleh institusi homeschooling, sementara sisanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan anak, biasanya akan ada biaya pada umumnya seperti administrasi per bulan dimana biaya itu untuk membayar guru pengajar, materi, paket belajar, dan lainnya. Guru pengajar untuk anak berkebutuhan khusus umumnya telah berpengalaman dalam menangani pembelajaran anak berkebutuhan khusus sehingga dapat memberikan materi pelajaran sesuai dengan karakter Anak Berkebutuhan Khusus tersebut.

Pada Homeschooling juga lebih terfokus karena sistem pembelajaran adalah 1 guru untuk 1 murid, apabila ada kelas untuk pelajaran itu juga tetap 1 guru untuk 1 murid pada masing-masing kelas berbeda, dan biasanya ada waktunya untuk mereka belajar bersama dalam 1 kelas untuk bersosialisasi dan rata-rata jumlah murid dalam 1 kelas tidak lebih dari 5 murid.

Homeschooling di MUSTIKA HOMESCHOOLING sistem pelajarannya berdasarkan kurikulum pelajaran nasional, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa/i yang ditempuh dan akan mendapatkan Ijasah Nasional/Negara pada akhir pendidikannya.